Wagub Jambi Apresiasi Kesepakatan Pidana Kerja Sosial, Kota Jambi Siap Jadi Percontohan Nasional

Wagub Jambi Abdullah Sani menghadiri penandatanganan nota kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (13/2/2026).

Portalone.net – Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menghadiri penandatanganan nota kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kota Jambi, Jumat (13/2/2026). Penandatanganan berlangsung di Lantai 2 Kantor Wali Kota Jambi dan disebut menjadi langkah awal implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian pembaruan sistem hukum nasional.

Nota kesepakatan itu ditandatangani Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Polresta Jambi, serta Kodim 0415 Jambi.

Dalam arahannya, Sani mengapresiasi sinergi lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf e yang mengatur pidana pokok berupa kerja sosial.

“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial yang tentunya telah dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Untuk efektivitasnya, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang solid antar seluruh pihak,” kata Sani.

Sani berharap program tersebut sukses dilaksanakan di Kota Jambi dan bisa direplikasi ke seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Ia menyebut Pemprov Jambi akan mengoordinasikan para bupati dan wali kota untuk menyiapkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kita harus menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengatakan kesepakatan tersebut bernilai strategis sebagai landasan bersama untuk menyatukan peran dan tanggung jawab para pihak.

Irwan menyampaikan pemberlakuan KUHP baru menandai perubahan besar dalam sistem pemidanaan, dengan pendekatan yang menekankan hak asasi manusia dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok yang bertujuan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membimbing pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna,” kata Irwan.

Ia menambahkan, pedoman pelaksanaan yang komprehensif dibutuhkan, termasuk standar operasional prosedur (SOP), kriteria lokasi, hingga mekanisme penilaian. Saat ini, kata dia, sudah disiapkan 346 lokasi di Kota Jambi sebagai tempat pelaksanaan kerja sosial.

Lokasi itu terdiri dari masjid, sekolah dasar dan menengah, instansi pemerintah, kantor kecamatan, serta kantor kelurahan. “Penetapan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan (pilot project) tingkat nasional menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan kesiapan Pemkot Jambi dalam menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari masjid, sekolah, hingga kantor camat dan kantor lurah.

Menurut Maulana, pelaksanaan kerja sosial tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga dapat menjadi momentum pembinaan karakter, terutama bila dilaksanakan di rumah ibadah maupun sekolah.

“Kita ingin pelaksanaannya dekat dengan domisili yang bersangkutan agar tidak menimbulkan beban tambahan. Dengan dukungan camat, lurah, dan seluruh jajaran, insya Allah Kota Jambi siap menjadi percontohan nasional,” kata Maulana.

Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh seluruh pihak sebagai komitmen bersama menyukseskan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kota Jambi, sekaligus menjadi model implementasi di kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini