Viral! Putar Lagu di Resepsi Nikah Kena Royalti?

Portalone.net – Polemik soal royalti pemutaran lagu merembet ke hajatan pernikahan. Wahana Musik Indonesia (WAMI) salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menyatakan pemakaian lagu komersial di resepsi pernikahan tetap dikenai royalti. Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan sebaliknya: acara pernikahan yang bersifat nonkomersial tidak dikenakan kewajiban royalti.

Dalam pernyataannya pada 12–14 Agustus 2025, WAMI menyebut penggunaan musik di pesta pernikahan masuk pemanfaatan karya di “ruang publik” sehingga pencipta lagu berhak atas royalti.

Bacaan Lainnya

Skemanya disebut 2% dari biaya produksi musik, seperti sewa sound system, backline, dan honor pengisi acara. Pembayaran dikatakan dilakukan melalui LMKN dan diminta melampirkan daftar lagu (songlist) yang diputar.

Belakangan, 18–19 Agustus 2025, Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan pemutaran lagu di pernikahan dan kegiatan nonkomersial tidak dikenai royalti. Ia menegaskan kewajiban royalti berlaku untuk pemutaran musik di ruang publik yang komersial (contoh: kafe), sambil menekankan pemerintah akan mendengar masukan agar aturan tidak membebani UMKM.

Baca Juga:  Panduan Memilih Pakaian yang Tepat untuk Acara Pernikahan

Di sisi lain, LMKN dalam FAQ menjelaskan kewenangannya terkait penarikan dan distribusi royalti untuk pemanfaatan lagu/musik dalam layanan publik yang bersifat komersial (public performance rights).

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait