Adu Jotos di SMKN 3 Tanjabtim, Guru dan Siswa Saling Lapor ke Polda Jambi

Guru dan Siswa saling lapor ke Polda Jambi

Portalone.net – Kasus adu jotos antara seorang guru dan siswa di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, berujung saling lapor ke polisi. Mediasi sempat dilakukan sehari setelah kejadian, namun kedua belah pihak memilih menempuh jalur hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung di sekolah. Keesokan harinya, Rabu (14/1/2026), mediasi digelar dan dihadiri unsur guru, kepolisian, serta camat setempat. Namun, guru bernama Agus Saputra tidak hadir dengan alasan keselamatan.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum orang tua siswa berinisial MLF, Dian Burlian, mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum karena menilai tidak ada itikad dari Agus untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi.

“Besoknya itu datanglah Kapolres, Dinas Pendidikan, Dinas PPA untuk mediasi. Yang guru ini ditelepon dia tidak mau datang. Saat itu ada kesepakatan damai. Tapi setelah kesepakatan damai, gurunya ditelepon tidak mau berdamai dengan alasan dia tidak bersalah. Besok paginya membuat laporan ke Polda,” kata Dian.

Baca Juga:  Gubernur Al Haris Resmikan Car Free Night Jambi

Dian menyebut pihak siswa membuka ruang mediasi. Namun, hingga empat hari setelah laporan dibuat oleh pihak guru, tidak ada kejelasan penyelesaian damai. Karena itu, pihak siswa melapor ke Polda Jambi pada Senin malam, 19 Januari 2026.

“Kita sudah terbuka untuk mediasi. Kita masih nunggu dari hari Kamis sampai Minggu, kalau masih ada itikad baik. Kita membuat laporan ini dengan tidak mengurangi rasa hormat kita kepada guru, tapi hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait