UMP 2026 Mulai Berlaku 1 Januari, 36 Provinsi Resmi Tetapkan Besaran

Ilustrasi UMP 2026 Resmi Berlaku 1 Januari

Portalone.net – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan mulai berlaku 1 Januari 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya meminta gubernur menetapkan upah minimum di daerah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025. Kebijakan penetapan upah minimum tahun depan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam beleid itu, penyesuaian upah minimum menggunakan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang alfa 0,5–0,9.

Hingga Kamis, 25 Desember 2025, tercatat 36 provinsi telah mengumumkan UMP 2026. Aceh dan Papua Pegunungan disebut belum mengumumkan besarannya dengan Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan faktor bencana sebagai salah satu penyebab keterlambatan di Aceh.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *