UMP 2026 Mulai Berlaku 1 Januari, 36 Provinsi Resmi Tetapkan Besaran

Ilustrasi UMP 2026 Resmi Berlaku 1 Januari

Portalone.net – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan mulai berlaku 1 Januari 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya meminta gubernur menetapkan upah minimum di daerah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025. Kebijakan penetapan upah minimum tahun depan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam beleid itu, penyesuaian upah minimum menggunakan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang alfa 0,5–0,9.

Hingga Kamis, 25 Desember 2025, tercatat 36 provinsi telah mengumumkan UMP 2026. Aceh dan Papua Pegunungan disebut belum mengumumkan besarannya dengan Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan faktor bencana sebagai salah satu penyebab keterlambatan di Aceh.

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi (yang sudah menetapkan)

  1. DKI Jakarta — Rp 5.729.876

  2. Papua Selatan — Rp 4.508.850

  3. Papua — Rp 4.436.283

  4. Papua Tengah — Rp 4.295.848

  5. Kep. Bangka Belitung — Rp 4.035.000

  6. Sulawesi Utara — Rp 4.002.630

  7. Sumatera Selatan — Rp 3.942.963

  8. Sulawesi Selatan — Rp 3.921.088

  9. Kepulauan Riau — Rp 3.879.520

  10. Papua Barat — Rp 3.840.947

  11. Kalimantan Utara — Rp 3.770.000

  12. Papua Barat Daya — Rp 3.766.000

  13. Kalimantan Timur — Rp 3.759.313

  14. Riau — Rp 3.780.495

  15. Kalimantan Selatan — Rp 3.686.138

  16. Kalimantan Tengah — Rp 3.686.138

  17. Maluku Utara — Rp 3.552.840

  18. Jambi — Rp 3.471.497

  19. Gorontalo — Rp 3.405.144

  20. Maluku — Rp 3.334.499

  21. Sulawesi Barat — Rp 3.315.935

  22. Sulawesi Tenggara — Rp 3.306.496

  23. Sumatera Utara — Rp 3.228.701

  24. Sumatera Barat — Rp 3.214.846

  25. Bali — Rp 3.207.459

  26. Sulawesi Tengah — Rp 3.179.565

  27. Banten — Rp 3.100.881

  28. Kalimantan Barat — Rp 3.054.552

  29. Lampung — Rp 3.047.734

  30. Bengkulu — Rp 2.827.250

  31. Nusa Tenggara Barat — Rp 2.673.861

  32. Nusa Tenggara Timur — Rp 2.455.898

  33. Jawa Timur — Rp 2.446.880

  34. DI Yogyakarta — Rp 2.417.495

  35. Jawa Barat — Rp 2.317.601

  36. Jawa Tengah — Rp 2.317.386

Kementerian Ketenagakerjaan juga menyatakan penetapan upah minimum 2026 dikaitkan dengan dinamika pertumbuhan daerah, dengan ruang penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal. (Krs) 

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini