Kemkomdigi Mewujudkan Ruang Digital yang Aman dengan SAMAN

Ilustrasi konten digital. Foto: dibuat oleh AI

Portalone.net – Di era digital yang semakin berkembang, perlindungan masyarakat dari konten berbahaya menjadi prioritas utama pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Bacaan Lainnya

Apa Itu SAMAN?

SAMAN adalah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk memastikan platform digital mematuhi kewajiban moderasi konten. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak, dengan mengawasi dan menindak konten berbahaya yang tersebar di ruang digital.

Melalui SAMAN, Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC) wajib memastikan bahwa konten yang beredar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran, Kemkomdigi akan mengambil tindakan tegas melalui proses penegakan kepatuhan.

Baca Juga:  Waspada! Kenali 4 Jenis Penipuan Digital yang Sering Terjadi

Proses Penegakan Kepatuhan Melalui SAMAN

Untuk memastikan efektivitas sistem ini, SAMAN memiliki mekanisme bertahap dalam menangani pelanggaran konten:

Surat Perintah Takedown
PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

Surat Teguran 1 (ST1)
Jika perintah takedown tidak dipatuhi, PSE akan menerima ST1 sebagai pengingat untuk segera menghapus konten bermasalah.

Surat Teguran 2 (ST2)
Jika masih diabaikan, PSE UGC wajib mengajukan surat komitmen pembayaran denda administratif.

Surat Teguran 3 (ST3)
Jika masih tidak ada tindakan dari PSE, sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran dapat diterapkan.

Kategori Pelanggaran yang Diawasi oleh SAMAN

Kemkomdigi telah menetapkan kategori pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat.

Konten yang Harus Dihapus dalam Waktu 1×4 Jam:

  • Pornografi Anak
  • Terorisme
  • Makanan, Obat, dan Kosmetik Ilegal

Konten yang Harus Dihapus dalam Waktu 1×24 Jam:

  • Judi Online
  • Hoaks
  • Ujaran Kebencian

Dengan kategori ini, Kemkomdigi memastikan bahwa konten yang paling berbahaya mendapatkan prioritas untuk segera ditindak.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *