Portalone.net – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) pada Rabu (8/4). Dalam persidangan, terungkap cerita adanya dugaan intimidasi oknum TNI aktif dalam sengketa hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Sidang perkara nomor 238/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon. Pihak pemohon yang tergabung dalam Koalisi Sipil menghadirkan Sekjen Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia periode 2023-2028, Angga Saputra, sebagai saksi.
Kesaksian Intimidasi di Tengah Perundingan
Angga memaparkan pengalaman pahit saat mendampingi sekitar 500 pekerja yang hak kompensasinya menunggak selama tiga tahun. Peristiwa itu terjadi pada 21 April 2025 dalam sebuah perundingan bipartit dengan pihak perusahaan.
“Kira-kira sekitar pukul 2 siang dilakukan perundingan bipartit terkait masalah tidak dibayarkannya kewajiban pembayaran uang kompensasi selama 3 tahun oleh PT,” kata Angga di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Angga menyebut, di tengah proses negosiasi, muncul seorang anggota TNI yang mengaku dari Kodam Jaya. Oknum tersebut tiba-tiba menginterupsi dengan nada tinggi dan membela pihak perusahaan.
“Di tengah-tengah proses perundingan, ada satu interupsi yang kemudian memberikan interupsi yang dengan nada yang agak tinggi, menyatakan ‘Kalian itu sebetulnya maunya apa, perusahaan itu sudah niatnya baik’,” ungkapnya.
Kehadiran prajurit tersebut, lanjut Angga, menciptakan tekanan psikologis luar biasa bagi para buruh. Akibatnya, serikat pekerja memilih menghentikan perundingan karena merasa ada intervensi militer yang berpihak pada pengusaha.
“Kondisi ini membawa dampak kerugian secara langsung bagi kami selaku serikat pekerja terhadap kebebasan hak berserikat dan hak berunding di tempat kerja,” tegas Angga.
Ahli Soroti Kaburnya Batasan Jabatan Sipil
Di tempat yang sama, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto yang hadir sebagai ahli menyoroti Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI. Eks Kepala BAIS ini menilai aturan tersebut membuka celah lebar bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil.
Soleman mencatat ada 15 lembaga yang bisa dimasuki TNI aktif. Ia mempertanyakan ketidakjelasan garis batas antara jabatan yang boleh diisi TNI aktif dengan jabatan sipil murni yang seharusnya hanya boleh diisi setelah prajurit pensiun atau mundur.
“Pertanyaan kuncinya itu apakah 15 lembaga yang diatur pada Pasal 47 ayat 1 termasuk dalam jabatan sipil atau di luar dari itu? Implikasinya jika tidak, maka penempatan TNI ini pada prinsipnya supremasi sipil akan terganggu,” jelas Soleman.
Ia menekankan pentingnya pembatasan tegas agar peran militer tidak meluas ke ranah sipil yang bisa merusak keseimbangan hukum negara.
“Bukan kita melarang norma, tetapi memberikan batas yang tegas. Karena tanpa batas, pertahanan negara ini akan berubah menjadi seluruh struktur negara,” imbuhnya.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, dan LBH APIK Jakarta, serta beberapa individu warga sipil.
Menariknya, salah satu kuasa hukum pemohon adalah Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang juga merupakan korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oknum prajurit TNI.