Sebelumnya, pemerintah mengumumkan penerapan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.
BEM SI telah menyatakan bahwa jika kenaikan PPN 12 persen tidak dibatalkan, mereka akan menggelar demonstrasi serentak di seluruh Indonesia. (one)













