Ketika Pengajuan Paspor Ditolak Siapa yang Harus Bertanggung Jawab atas Uang yang Sudah Dibayar?

Ilustrasi Gagal Daftar Paspor di Aplikasi M-Paspor,

Portalone.net – Membuat paspor seharusnya menjadi proses yang mudah dan transparan di era digital seperti sekarang. Kehadiran aplikasi M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi awalnya disambut baik karena mempermudah masyarakat mendaftar tanpa perlu antre panjang di kantor imigrasi.

Namun, sayangnya, tidak sedikit calon pemohon yang justru mengalami penolakan data saat mendaftar dan yang lebih mengecewakan lagi, uang yang sudah dibayar tidak bisa dikembalikan.

Bacaan Lainnya

Permasalahan yang Sering Terjadi

Banyak calon pendaftar paspor, terutama yang baru pertama kali menggunakan aplikasi M-Paspor, belum memahami betul setiap pilihan yang muncul dalam formulir. Salah satu jebakan yang paling sering terjadi adalah saat harus memilih antara dua opsi:

  • “Belum pernah memiliki paspor”, atau

  • “Sudah pernah memiliki paspor.”

Bagi sebagian orang, paspor lama yang sudah lama mati dianggap tidak berlaku lagi, sehingga mereka memilih “belum pernah memiliki paspor.” Padahal, secara sistem, data mereka masih tercatat di database imigrasi. Akibatnya, saat data diperiksa di kantor imigrasi, sistem menolak permohonan tersebut, dan status pendaftaran tidak bisa diubah.

Yang lebih menyakitkan, biaya yang sudah dibayar hangus tidak bisa dikembalikan, meskipun kesalahan tersebut hanya karena ketidaktahuan atau kekeliruan kecil saat mengisi data.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *