Komut PT PAL Ditahan Kejati Jambi, Terlibat Dugaan Korupsi Kredit Rp105 Miliar di Bank BUMN

Komisaris Utama PT PAL, BK, Resmi Ditahan Kejati Jambi Terkait Dugaan Korupsi

JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan BK, Komisaris Utama (Komut) PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), terkait dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp105 miliar dari salah satu bank BUMN.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, usai penyidik menemukan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. BK diduga kuat turut andil dalam skema manipulasi dokumen untuk pencairan kredit investasi dan modal kerja dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, pada periode 2018–2019.

Bacaan Lainnya

“Iya, tersangka BK kita tahan karena diduga merugikan keuangan negara dalam proses kredit bank BUMN,” ujar Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. South, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, BK berperan sebagai pemegang saham yang turut mengetahui dan terlibat langsung dalam pengajuan kredit bermasalah tersebut.

“Modusnya, para tersangka secara bersama-sama memanipulasi dokumen yang menjadi syarat pencairan kredit. Dana yang diperoleh pun dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, sehingga negara mengalami kerugian cukup besar,” jelas Nolly.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain berinisial WE, VG, dan RG. Penahanan terhadap BK dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.

BK akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, hingga 10 Agustus 2025, di Lapas Kelas IIA Jambi.

Atas perbuatannya, BK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau subsider Pasal 3 UU yang sama.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.

“Penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan. Kami terus mendalami peran pihak-pihak yang terlibat, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkas Nolly. (one)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *