Tegas! Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Bos Narkoba Jambi

Helen Dian Krisnawati Saat Jalani Sidang Tuntutan Hukuman Mati di PN Jambi

JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi secara resmi menuntut hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkoba yang disebut sebagai pengendali utama jaringan peredaran narkotika di Jambi. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7).

Dalam persidangan yang dijaga ketat aparat kepolisian dan TNI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir bersama dua rekannya: Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding.

Bacaan Lainnya

“Tuntutan hukuman mati dijatuhkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan telah merusak generasi muda,” tegas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya.

Helen didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 dan Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut jaksa, tidak ada satu pun hal yang meringankan tuntutan terhadap Helen, bahkan selama persidangan terdakwa dinilai berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.

Dua rekan Helen juga telah lebih dulu menjalani persidangan. Harifani alias Ari Ambok dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Didin alias Diding menghadapi tuntutan 12 tahun. Berkas perkara ketiganya ditangani secara terpisah, namun ketiganya disebut berperan dalam satu jaringan narkoba besar yang terstruktur dan sistematis.

“Ini adalah komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum narkotika yang tegas, profesional, dan transparan. Kami tidak akan main-main,” ujar Nolly.

Saat ini, Helen ditahan di Lapas Perempuan Jambi, menunggu agenda sidang berikutnya pada 31 Juli 2025, yang dijadwalkan untuk pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.

Kasus Helen Dian Krisnawati menjadi perhatian publik setelah ia disebut sebagai sosok di balik kendali distribusi narkoba di Jambi. Penegakan hukum terhadap dirinya diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran gelap narkotika.

“Penegakan hukum seperti ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, terutama dalam kasus-kasus besar seperti narkoba,” pungkas Nolly. (one)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *