Portalone.net, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional. Tiga orang berinisial MA, IW, dan AY ditangkap dalam operasi besar-besaran. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 12 kilogram sabu-sabu senilai lebih dari Rp15 miliar!
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/02/2025) di Gedung Rupatama Lt. 2 Mapolda Jambi, Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Seiser, membeberkan kronologi penangkapan yang dimulai dari informasi intelijen tentang adanya kurir narkotika yang kerap melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Tembilahan, Provinsi Riau.
“Pada 26 Januari 2025, tim kami melakukan penyelidikan terhadap sebuah kendaraan Toyota Kijang Innova Reborn warna putih. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan sabu-sabu yang dikirim dari Johor Bahru, Malaysia,” ungkap Kombes Pol. Ernesto Seiser dengan tegas.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus ini membawa tim penyidik ke temuan yang lebih besar. Dari penggeledahan dan pengakuan tersangka, terungkap bahwa jaringan ini telah memasukkan sabu-sabu ke Jambi dalam tiga tahap.
Pada November 2024, tersangka MA mengaku telah memasukkan 1 kg sabu. Kemudian, pada 22 Januari 2025, sebanyak 10 kg sabu kembali masuk, namun hanya 2 kg yang berhasil diamankan.
Sisanya, 9 kg, telah beredar di masyarakat. Yang lebih mengejutkan, tersangka juga mengaku telah mengirimkan 10 kg sabu lagi dalam tahap ketiga.







