JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (10/06/2025). Sidang kali ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Mafi Abidin dan Dedi Susanto alias Tek Hui yang disidangkan secara bersamaan.
Dalam persidangan tersebut, seorang anggota dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dihadirkan sebagai saksi. Ia memberikan keterangan terkait alur distribusi narkoba yang melibatkan para terdakwa.
Menurut kesaksian, narkoba yang berhasil dijual oleh Mafi diserahkan kepada Tek Hui, kemudian diteruskan kepada seseorang bernama Diding — yang disebut sebagai anak buah Tek Hui.
Uang hasil penjualan itu lalu disampaikan langsung kepada Helen, yang disebut-sebut sebagai pemasok utama sabu di wilayah Jambi.
“Setelah proses penjualan selesai, Mafi menyerahkan uang ke Tek Hui, lalu Tek Hui menyuruh Diding untuk menyerahkannya ke Helen,” ujar saksi Mabes Polri di hadapan majelis hakim.
Saksi juga mengungkap bahwa Tek Hui menerima narkotika jenis sabu langsung dari Helen, sebelum barang tersebut diedarkan lebih luas.
Tek Hui sendiri membenarkan sebagian dari keterangan saksi. Namun, ia membantah klaim bahwa dirinya, Helen, dan Mafi sempat berkumpul pada sore hari sebelum penangkapan terjadi.
“Kami tidak pernah bertemu atau berkumpul pada sore itu, sebelum Mafi ditangkap,” tegas Tek Hui dalam ruang sidang.
Dari hasil transaksi narkoba tersebut, Tek Hui disebut menggunakan uangnya untuk membeli berbagai aset berharga, seperti rumah, tanah, dan mobil di wilayah Jambi.
“Tek Hui diketahui membeli sejumlah aset, termasuk mobil dan properti, dari hasil bisnis narkotika itu,” tambah saksi. (*)
- Like
- Digg
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link