KSAD Resmikan 47 Titik Air Bersih Program Manunggal Air di Jambi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak dan Gubernur Al Haris Tinjau Lokasi Peresmian Program Manunggal Air di Muaro Jambi.

MUARO JAMBI – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meresmikan 47 titik sumber air bersih di Provinsi Jambi melalui Program TNI AD Manunggal Air, Selasa (3/6/2025). Peresmian berlangsung di Desa Sarang Burung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, didampingi oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H.

Program Manunggal Air merupakan inisiatif TNI AD untuk membantu masyarakat di wilayah yang mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih. Dalam kunjungannya, Jenderal Maruli menegaskan komitmen TNI AD untuk melanjutkan program tersebut secara berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Program ini akan terus kita lanjutkan. Kita telah berkoordinasi dengan Gubernur dan Bupati, dan masih banyak daerah yang membutuhkan air bersih. Bila dikerjakan bersama, penyelesaiannya akan lebih cepat,” ujar Jenderal Maruli.

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini TNI AD telah menyalurkan 4.200 jaringan air bersih ke berbagai daerah di Indonesia, terutama wilayah yang tidak terjangkau PDAM atau sumber air layak konsumsi lainnya.

Gubernur Jambi Al Haris menyambut baik dan mengapresiasi langkah TNI AD tersebut. Ia menyatakan bahwa kebutuhan air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang harus segera dipenuhi.

“Kita bersyukur program Manunggal Air hadir di Jambi. Air bersih adalah sumber kehidupan, terutama bagi warga yang tidak memiliki akses PDAM di rumahnya,” ujar Al Haris. Ia juga berharap dukungan berkelanjutan dari TNI AD agar program ini terus dilanjutkan di berbagai daerah di Jambi.

Program Manunggal Air di Provinsi Jambi menjadi bagian dari upaya kolaboratif antara pemerintah daerah dan TNI AD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan fasilitas dasar, khususnya akses air bersih. (one)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait