Wagub Jambi Paparkan Ranperda Perubahan Perangkat Daerah dan Status BUMD di DPRD

Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I saat memberikan penjelasan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (02/06/2025).

JAMBI – Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, menegaskan pentingnya keselarasan persepsi dan pendapat antar pihak demi pembangunan Provinsi Jambi yang lebih baik.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (2/6), saat memberikan penjelasan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda).

Menurut Wagub Sani, dinamika pembangunan dan perubahan kebijakan di era otonomi daerah menuntut penyesuaian kelembagaan perangkat daerah, baik dalam bentuk perubahan nomenklatur maupun pembentukan lembaga baru. Ia menekankan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

“Perubahan ini harus tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” ujarnya di Ruang Utama Sidang DPRD.

Wagub menjelaskan bahwa penataan akan dilakukan terhadap perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, serta pertanahan dan keuangan daerah. Penyesuaian ini disebut sejalan dengan beban kerja, karakteristik daerah, dan ketersediaan sumber daya.

Selain itu, perubahan status hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroda dilakukan sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola BUMD agar lebih kompetitif, akuntabel, dan kontributif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sejalan dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017.

“Dengan perubahan ini, BUMD diharapkan dapat dikelola lebih profesional dan fleksibel, serta mampu menjalin kerja sama investasi untuk mendorong pembangunan daerah,” jelasnya.

Ranperda ini juga akan mengatur struktur organisasi, tata kelola, mekanisme pengawasan, pengaturan modal dasar, penyertaan modal daerah, serta hak dan kewajiban pemerintah sebagai pemegang saham. Selain itu, juga diatur ketentuan transisi serta implikasi hukum dari perubahan badan hukum tersebut.

Wagub Sani mengakhiri penjelasannya dengan menekankan pentingnya pembahasan konstruktif antara eksekutif dan legislatif demi lahirnya kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia berharap pembentukan perda ini dapat segera terealisasi demi mendukung pembangunan daerah yang lebih adaptif dan berkelanjutan. (one)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait