Al Haris Hentikan Sementara Angkutan Batubara untuk Dukung Kelancaran Haji 2025

Angkutan Batubara Dihentikan Sementara 13–21 Mei, Prioritaskan Keberangkatan Haji.

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris resmi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat selama masa pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam surat pengumuman bernomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 yang ditandatangani pada 9 Mei 2025.

Pengumuman tersebut ditujukan kepada para pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi, serta pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Bacaan Lainnya

“Dalam rangka untuk kelancaran pemberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 2025 dari Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi menuju Asrama Haji Kota Jambi, bersama dengan ini disampaikan pengumuman terkait dengan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat,” bunyi isi surat tersebut.

Penghentian operasional angkutan batubara berlaku mulai Selasa, 13 Mei hingga Rabu, 21 Mei 2025 pukul 18.00 WIB. Operasional akan kembali dibuka pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.

Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran arus lalu lintas, khususnya bagi kendaraan yang membawa jemaah haji menuju Asrama Haji di Kota Jambi, yang kerap terdampak kepadatan akibat aktivitas angkutan batubara.

Surat pengumuman ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, dan kepala daerah di wilayah yang dilintasi angkutan batubara seperti Bupati Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, serta Wali Kota Jambi.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jambi berharap proses keberangkatan jemaah haji berjalan lancar, aman, dan tepat waktu. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait