Bupati Anwar Sadat Ajukan Dua Raperda Inisiatif di Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat

Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Senin (17/3).

“Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, kami mengajukan dua rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama. Ranperda ini sangat penting dalam mengatur arah pembangunan industri jangka panjang serta optimalisasi susunan perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien dalam pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya regulasi yang tepat, diharapkan pembangunan daerah semakin terarah dan berdampak positif bagi masyarakat.

“Saya berharap rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas dan dikaji dengan seksama, mengedepankan semangat kemitraan yang profesional dan demokratis, serta tetap menjunjung asas musyawarah dan mufakat,” harapnya.

Baca Juga:  Pemerintah Tanjab Barat Raih Predikat Kinerja 'Baik' dengan Capaian 85,76%

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Sekretaris Daerah, pejabat tinggi pratama dan administrator, kepala instansi vertikal, serta insan pers. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait