Sebelum dilakukan penahanan, I sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jambi. Akibatnya, polisi melakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan ke kantor Ditreskrimum Polda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir. Oleh karena itu, kami lakukan upaya paksa,” tambah Pak Bray.
Saat ini, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap I untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polda Jambi menegaskan bahwa mereka akan menangani kasus ini dengan serius dan tanpa pandang bulu.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” pungkas Pak Bray.
Penahanan anggota DPRD Batanghari ini menjadi bukti bahwa hukum berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali. Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga tuntas. (one)







