Pemkab Tanjung Jabung Barat Hibahkan Kantor Baru untuk Kejari, Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, secara resmi menyerahkan hibah kantor Kejari yang berlokasi di Desa Pembengis. (Foto: Diskominfo Tanjab Barat)

“Kami berterima kasih atas dukungan Kejari dalam mengawal program-program pembangunan daerah. Sinergi ini akan memastikan bahwa setiap kebijakan dan program bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Pemkab. Menurutnya, keberadaan kantor baru ini akan semakin meningkatkan efektivitas pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang mencari keadilan.

Bacaan Lainnya

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan dukungan fasilitas yang lebih memadai, kami yakin layanan hukum yang diberikan akan semakin optimal dan responsif,” ujar Kepala Kejari.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari siap mendukung setiap program pembangunan yang dicanangkan oleh Pemkab, terutama dalam aspek penegakan hukum dan pengawalan kebijakan daerah.

Baca Juga:  Menuju MTQ Provinsi Jambi 2025, Tanjung Jabung Barat Gelar TC Qori dan Qoriah

“Kami berharap sinergitas antara Kejari dan Pemkab Tanjung Jabung Barat dapat terus berjalan dengan baik ke depannya. Kami siap menjadi mitra strategis dalam mengawal setiap program pembangunan demi kemajuan daerah,” tegasnya.

Dengan adanya hibah kantor baru ini, diharapkan sinergi antara Pemkab dan Kejari semakin erat dalam mewujudkan pembangunan yang berlandaskan hukum, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Keberadaan kantor yang representatif juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan hukum, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif di Tanjung Jabung Barat. (*)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *