Pemkab Tanjung Jabung Barat Hibahkan Kantor Baru untuk Kejari, Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, secara resmi menyerahkan hibah kantor Kejari yang berlokasi di Desa Pembengis. (Foto: Diskominfo Tanjab Barat)

TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, secara resmi menyerahkan hibah kantor Kejari yang berlokasi di Desa Pembengis.

Acara ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta Berita Acara Serah Terima Hibah di Aula Kantor Kejari, Senin (10/2).

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala BKAD, serta jajaran pejabat struktural Kejari Tanjung Jabung Barat, di antaranya Kasubbag Bin, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan Kasi Datun.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemkab dan Kejari merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik, menarik investasi, serta memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran Kejari dalam menjaga stabilitas hukum dan ketertiban masyarakat di daerah.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Lantik Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat di Istana Negara

“Kejaksaan Negeri memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para investor. Kami yakin, dengan dukungan penuh dari Kejari, pembangunan ekonomi di Tanjung Jabung Barat akan semakin berkembang pesat,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat. Menurutnya, kesadaran hukum yang tinggi akan mendorong terciptanya masyarakat yang taat aturan, damai, dan sejahtera. Ia pun berterima kasih atas peran aktif Kejari dalam mengawal berbagai program pembangunan daerah.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *