Portalone.net, Jambi – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Divkum Polri yang membahas Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penggunaan senjata api.
Acara ini digelar di aula lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi kepolisian.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Luhkum, Kombes Pol. Mohammad Rois, Penyuluh Hukum Media TK 1 Divkum Polri, Kombes Pol. Yohanes Hernowo, Irwasda Polda Jambi, Kombes Pol. Jannus Parlidungan Siregar, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi.
Kehadiran mereka menunjukkan betapa pentingnya pemahaman mendalam mengenai KUHP terbaru dan kebijakan penggunaan senjata api bagi seluruh jajaran kepolisian.
Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi kepada Tim Divkum Polri yang telah datang untuk memberikan pencerahan mengenai perubahan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi menjadi ruang diskusi yang dapat meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh personel kepolisian.
“Kegiatan hari ini tidak hanya membahas KUHP terbaru, tetapi juga menyentuh aspek penting mengenai penggunaan senjata api.
Hal ini sangat relevan mengingat banyaknya peristiwa yang mendapat sorotan publik terkait penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian,” ujar Kapolda Jambi.













