Polda Jambi Tegas Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jelang Ramadan 2025

Kombes Pol. Mulia Prianto, menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil langkah tegas dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum selama bulan suci Ramadan 2025. Foto: Istimewa

Portalone.net, Jambi – Polda Jambi menegaskan tidak ada ruang bagi geng motor dan pelaku kejahatan lainnya di wilayah Provinsi Jambi, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadan 2025. Kepolisian berkomitmen penuh untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, dalam keterangan resminya pada Kamis, 13 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil langkah tegas dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum.

Bacaan Lainnya

Sebagai bagian dari strategi keamanan, Polda Jambi dan jajaran akan meningkatkan patroli di berbagai titik rawan kriminalitas, termasuk di kawasan perkotaan dan pemukiman padat penduduk. Langkah ini bertujuan untuk mencegah aksi geng motor, perjudian, serta balap liar yang sering meningkat menjelang Ramadan.

Baca Juga:  Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bonus Rp 16 Miliar untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi

“Kami akan menindak tegas para pelanggar hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kombes Mulia. “Patroli akan ditingkatkan dan sanksi tegas akan diberlakukan bagi siapapun yang mengganggu ketertiban umum.”

Seluruh jajaran kepolisian di tingkat Polres dan Polsek telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi gangguan keamanan. Selain itu, personel kepolisian juga akan ditempatkan di titik-titik strategis guna memastikan lingkungan tetap kondusif.

Polda Jambi juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama remaja yang rentan terlibat dalam geng motor dan balap liar. Peran aktif keluarga sangat dibutuhkan dalam mencegah keterlibatan anak-anak dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *