Resedivis Curanmor Kembali Dibekuk Usai Bobol Rumah Kosong di Muara Bulian

Tim unit reskrim Polsek Muara Bulian, Polres Batanghari kembali membekuk spesialis pencurian rumah kosong. Foto: Istimewa

“Kita juga menyita laptop hasil curian serta barang bukti peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk membongkar rumah,” katanya.

Dikatakannya, pelaku merupakan resedivis tindak pidana pencurian motor pada tahun 2019 yang telah menjalankan hukuman pidananya.

Bacaan Lainnya

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang KUHP nomor 363 ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tutupnya. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *