“Kita juga menyita laptop hasil curian serta barang bukti peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk membongkar rumah,” katanya.
Dikatakannya, pelaku merupakan resedivis tindak pidana pencurian motor pada tahun 2019 yang telah menjalankan hukuman pidananya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang KUHP nomor 363 ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tutupnya. (one)







