Efisiensi Anggaran: Pemprov Jambi Pangkas Uang Perjalanan Dinase

Gubernur Jambi Al Haris nyatakan Pemprov Jambi siap efisiensi anggaran hingga 50 persen. Foto: Istimewa

Pemangkasan anggaran ini tentunya sudah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025. Perintah itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Khusus untuk penghematan perjalanan dinas merupakan instruksi keempat yang disampaikan ke gubernur dan bupati/wali kota. Instruksi keempat ini juga memiliki tujuh poin yang mana membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

Bacaan Lainnya

Al Haris mengaku dalam adanya pemangkasan APBD nanti semua program Jambi tetap berjalan efektif.

“Sepanjang pemotongan pemotongan anggaran ini buat kepentingan masyarakat lalu buat kepentingan anak anak Indonesia terutama di Jambi sehat hal-hal seperti itu tidak masalah dan kita juga mesti siap,” terang Al Haris.

Baca Juga:  Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dongkrak Ekspor Jambi Lewat Sinergi dan Kolaborasi

Menurut Al Haris, apapun yang sudah dikerjakan oleh pemerintah pusat, maka ditingkat daerah mesti memaksimalkan apapun yang ada. Dia juga memastikan semua akan berjalan lancar dan program kerja tetap berlanjut buat kebaikan daerah Jambi.

“Intinya bagaimanapun saat ini, tugas kita didaerah harus memaksimalkan yang sudah ada, ya,” ucap Al Haris. (*)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait