Polda Jambi Gelar Rencana Kerja 2025, Perkuat Presisi dan Kepercayaan Publik

Kapolda Jambi Pimpin Rapat Rencana Kerja 2025 untuk Penguatan Presisi Polri. Foto: Istimewa

Portalone.net – Polda Jambi menggelar acara operasional dengan tema Rencana Kerja Polda Jambi TA. 2025 dan Peran Kasatwil yang Presisi Siap Mendukung Terwujudnya Asta Cita pada Kamis (06/02/2025). Bertempat di ruang aula Gedung Siginjai Mapolda Jambi, acara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, dan turut dihadiri Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Edi Mardianto, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi dan Kapolresta se Jambi.

Acara ini bertujuan untuk memberikan arahan strategis bagi seluruh jajaran kepolisian guna menciptakan kebijakan yang lebih presisi dan solutif. Dengan adanya perencanaan yang matang, diharapkan setiap tantangan yang muncul dapat dihadapi dengan langkah yang bijak dan sesuai peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Runway Amblas di Bandara Jambi, DPR Soroti Serius: "Keselamatan Penerbangan Harus Zero Tolerance!"

“Saya berharap dengan ketenangan hati kita dapat berpikir jernih dan mampu mengambil langkah terbaik dalam mengatasi serta mencegah permasalahan yang ada,” ujar Irjen Pol Rusdi Hartono dalam sambutannya.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah hasil survei kepercayaan publik terhadap Polri yang dilakukan oleh Litbang Kompas.

Temuan tersebut menjadi perhatian khusus, karena menunjukkan adanya penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Penyebab utama penurunan kepercayaan publik ini salah satunya adalah kasus yang melibatkan oknum kepolisian. Oleh sebab itu, saya mengingatkan kepada kita semua untuk lebih sadar terhadap pengawasan publik, lebih berhati-hati dalam bertindak, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan,” tegas Kapolda Jambi.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *