Bermula Gurauan Rokok, Pria di Muaro Jambi Tembak Teman Sendiri

Bermula karena gurauan rokok, Supra Luzi Wijaya (38) tega menembak temannya sendiri dengan senapan angin jenis kecepek. Foto: Istimewa

Tanpa merasa curiga, korban pun langsung pergi ke kolam menunggu pelaku. Berselangnya waktu, pelaku pun datang dan langsung marah-marah kepada korban sambil berkata “Maju kamu kuledakin ini sambil memegang senapan Kecepek yang dipegangnya”.

“Setelah korban mendekat dengan jarak kurang lebih 7 meter, pelaku membidik korban dan menembak korban dibagian perut sebelah kirinya. Tidak puas sampai disitu, pelaku pun berniat mengambil peluru lagi dan ingin menembak korban. Namun karena darah sudah banyak keluar, akhirnya pelaku tak datang lagi,” ujar AKP Saaluddin.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, AKP Saaluddin menjelaskan, korban yang saat itu banyak mengeluarkan darah dari perutnya langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar yang lewat. Dan akhirnya korban diselamatkan warga di bawa ke Klinik terdekat dan dirujuk ke RSUD Ahmad Ripin Sengeti.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Kasus Narkotika di Rutan, Ammar Zoni Dijadwalkan Hadir di PN Jakpus

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tembak di perut sebelah kiri dan dilakukan operasi dan dijahit sebanyak 17 jahitan. Korban sampai sekarang trauma dan mengalami sakit-sakit nyeri di perut yang kena tembak,” jelasnya.

Dikatakannya, setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri. Namun berkat kesigapan anggota Reskrim Polres Muaro Jambi, akhirnya pada Kamis 16 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB kemarin, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Muaro Jambi.

“Pelaku ini sempat bekerja sebagai karyawan di PT Lonsum Desa Bingin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Sumatera Selatan dan tinggal di Mess perumahan PT tersebut. Akhirnya dengan dibantu anggota Polsek Rawas Ilir dan Polsek Singkut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan telah di bawa ke Mapolres Muaro Jambi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman Lima Tahun penjara. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *