KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/12/2024).(Foto: KOMPAS.com)

Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri.

Langkah ini diambil setelah KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.

Bacaan Lainnya

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan bertujuan memastikan kedua tokoh tersebut tetap berada di Indonesia untuk mempermudah proses penyidikan.

KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024, yang turut menyeret nama Harun Masiku.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Yasonna Laoly diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dimulai pukul 09.50 WIB hingga pukul 16.46 WIB.

Dalam proses itu, Yasonna mengaku diperiksa sebagai Ketua DPP PDI-P dan Mantan Menteri Hukum dan HAM.
Menanggapi pencegahan ini, PDI Perjuangan mengkritik KPK dengan menyatakan bahwa alasan pencegahan terhadap Yasonna Laoly tidak jelas. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait