Portalone.net, Ragam – Mulai Januari 2025 (1/1/2025), pemerintah akan memberlakukan tarif PPN baru sebesar 12%, namun beberapa barang dan jasa penting akan tetap dibebaskan dari PPN.
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menghadapi penolakan atas wacana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan untuk mendongkrak penerimaan negara.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (6/12/2024), pemerintah tidak akan mematok semua barang menggunakan besaran PPN yang sama dengan skema multi tarif.
Bagi barang mewah, pemerintah tetap akan memberlakukan PPN 12 persen karena tidak termasuk kebutuhan masyarakat. Sementara barang yang menjadi konsumsi masyarakat bakal dikenakan PPN 11 persen.
Namun, ada sejumlah jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen maupun 11 persen. Daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN multi tarif mulai 1 Januari 2025. Ada sembilan jenis barang dan jasa yang tidak kena PPN multi tarif mulai tahun depan.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah menggelar pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Anggito Abimanyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (6/12/2024).
Dasco merinci barang dan jasa apa saja yang dibebaskan dari PPN multi tarif, yakni:
Barang yang tidak kena PPN multi tarif:
- Bahan makanan
- Listrik di bawah 6.600 VA
- Air Bersih
- UMKM
Jasa yang tidak kena PPN multi tarif:
- Transportasi
- Kesehatan
- Pendidikan
- Jasa Keuangan
- Asuransi
Di luar daftar tersebut, pemerintah belum merilis daftar barang atau jasa yang dikenakan PPN 12 persen dan 11 persen.













