KPU Pastikan 27 November 2024 Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Pilkada Serentak 27 November 2024. (Foto/Istimewa)

Ini menjadi penting karena Pilkada serentak dalam cakupan nasional ini adalah yang pertama kalinya di Indonesia.

Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota dengan total 1.557 pasangan calon yang akan bertanding, menunjukkan persiapan logistik dan infrastruktur pemilu yang sudah siap 99 persen.

Bacaan Lainnya

Sehingga, meskipun penetapan formalnya belum sepenuhnya final, hampir dapat dipastikan 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait