Waspada Lonjakan Judi Online Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Waspada Lonjakan Judi Slot saat Natal dan Tahun Baru (Foto. Istimewa)

Portalone.net, Ragam – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) memperkirakan potensi lonjakan aktivitas judi online saat liburan Natal dan Tahun Baru. Pola tersebut telah terjadi berulang.

Direktur Pemasaran, Komunikasi & Pengembangan Komunitas Aftech Abynprima Rizki mengatakan, pihaknya belum lama ini melakukan pertemuan dengan Bank Indonesia, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), dan Asosiasi Sistem Pembayaran.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, Rizki menuturkan adanya kesepakatan untuk melakukan kampanye anti judi online saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang dinilai sebagai periode paling tinggi transaksi judi online. Baca Juga Kedubes RI Thailand Tegaskan Perlindungan Korban dalam Jaringan Scam dan Judi Online.

Baca Juga: DANA Bicara Maraknya Tren Kejahatan Tipuan Online, Apa Itu?

“Nataru transaksinya tinggi ya, hal yang sama kita lakukan untuk kembali menggaungkan kampanye anti judi online, atau judol adalah penipuan,” kata Rizki saat ditemui di kantor Bisnis, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga:  Polda Jambi Blokir 1.515 Situs Judi Online, Tingkatkan Patroli Siber dan Edukasi Pelajar

Tak hanya Nataru, untuk tahun depan atau 2025, Rizki menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggaungkan kampanye anti judi online.

Salah satunya dengan membuat gerakan bernama Geber PK atau Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen. Baca Juga BNI (BBNI) Blokir 1.842 Rekening yang Terindikasi Judi Online.

Gerakan ini merupakan kampanye anti judi online yang tidak hanya dilakukan di media sosial. Namun, gerakan ini bakal melakukan berbagai aktivitas masyarakat, melalui berbagai program yang ada.

Lebih lanjut, Rizki menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk mendukung pemberantasan praktik judi online di masyarakat.

Baca Juga: Slot Gacor Banyak Dicari, Pahami Dampak Bermain Judi Online

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait