Pagar Laut di Pulau C Jakarta Utara: Legalitas dan Dampaknya pada Nelayan

Ilustrasi seorang nelayan sedang melihat pagar laut. Foto: Dok

Portalone.net – Pagar laut yang terbuat dari bambu dan membentang sepanjang 500 meter di perairan seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara, telah menjadi perhatian publik sejak sekitar tiga bulan lalu.

Pemasangan pagar ini dilakukan secara bertahap, dengan titik pertama muncul sekitar tiga bulan lalu, titik kedua sekitar dua bulan lalu, dan titik ketiga sekitar sepuluh hari lalu.

Meskipun demikian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi Jakarta, Suharini Eliawati, memastikan bahwa pemasangan pagar tersebut tidak dilanjutkan dan tidak mengganggu jalur pelayaran kapal nelayan.

Saat ini, Dinas KPKP bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menelusuri legalitas pemasangan pagar tersebut, karena setiap pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, harus memiliki izin Keserasian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai peraturan yang berlaku.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *