Pemerintah Indonesia, kata Selly, harus menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah Arab Saudi, terkait penerapan pembatasan usia maksimum 90 tahun bagi jemaah haji karena jumlah calon jemaah haji lanjut usia di Indonesia yang mendaftar cukup besar.
Menurutnya, banyak calon jemaah haji lanjut usia telah menunggu lama. Jangan sampai mereka yang berumur 90 tahun ke atas gagal berangkat.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, memberikan keterangan pers usai Raker di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/1/2024). (Hilman Fauzi/kemenag.go.id)
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Aprozi Alam menyatakan turunnya biaya haji yang harus dibayar tiap jemaah jangan sampai menurunkan kualitas pelayanan terhadap jemaah haji.
“Pelayanan di Arab Saudi mulai dari pelayanan akomodasi sesuai standar hotel (di) Makkah dengan memperhatikan aspek kelayakan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Kemudian akses di masjid Al-Haram dengan jarak paling jauh 4.500 meter, satu kali rute bus Salawat,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar bersyukur karena biaya haji yang harus dibayarkan oleh tiap calon jemaah turun ketimbang tahun lalu.
Menanggapi penetapan biaya haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah tahun ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Herdiansyah menilai penurunan tersebut belum signifikan sesuai keinginan masyarakat. Idealnya, menurut Trubus, skemanya 50:50 bukan 60:40.
“Kalau bisa sebenarnya harus 50:50, jemaah hajinya jangan terlalu banyak menanggung (biaya haji). Batasnya 50 persen sehingga negara subsidi 50 persen, sehingga ibadah haji ini bisa ditingkatkan pelayanannya,” katanya.
Trubus menilai selama ini pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia di Arab Saudi dalam konteks pemondokan dan makanan tidak mengalami peningkatan. Dia berharap tahun ini makin membaik. Yang perlu terus diperbaiki oleh pemerintah, ungkapnya, adalah pelayanan terhadap jemaah, terutama pemondokan dan makanan. [fw/ka]
Sumber: VOA













