Jambi, Portalone.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi angkat bicara merespons polemik status kepemilikan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Pemprov menegaskan lahan tersebut sah milik pemerintah berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya tudingan soal dugaan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak, Tanjabtim. Juru Bicara Pemprov Jambi, Ariansyah, menegaskan bahwa bukti hukum terkuat atas tanah adalah sertifikat resmi, bukan klaim sepihak melalui aplikasi atau dokumen lainnya.
“Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Ariansyah merinci, Pemprov Jambi mengantongi dua Sertifikat HPL, yakni:
-
Lahan di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat seluas 1.876.060 meter persegi.
-
Lahan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu seluas 519.946 meter persegi.
Ia menekankan, posisi hukum Pemprov Jambi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Menurutnya, regulasi tersebut memberi batas waktu lima tahun bagi masyarakat yang memegang bukti hak lama (seperti girik, petuk, pipil, atau verponding) untuk mendaftarkannya menjadi sertifikat resmi.
“Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi,” jelasnya.
Ditegaskan BPN, Tidak Ada Hak Lain
Status kepemilikan lahan milik Pemprov Jambi ini juga diperkuat oleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda, menyatakan tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang tumpang tindih di atas lahan HPL milik Pemprov Jambi.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi dalam surat resminya.
Langkah ini diambil Pemprov Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyusul adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) oleh pihak tertentu di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep. Dengan adanya bukti sertifikat dan dukungan data dari BPN, Pemprov Jambi memastikan status lahan tersebut memiliki landasan hukum yang sah dan kuat.
