Portalone.net, Jakarta – Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat pada motor yang tak bisa isi pertalite dan penjualan bahan bakar minyak (BBM).
Nantinya masyarakat yang tak masuk daftar, tak bisa melakukan pembelian BBM Subsidi. Pembelian juga harus dilakukan melalui pendaftaran QR Code melalui www.subsiditepat.mypertamina.id.
Saat ini pendaftaran QR Code Pertalite difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika. Lebih lanjut, penggunaan BBM bersubsidi akan difokuskan pada beberapa kendaraan tertentu.
Sementara kendaraan mewah yang memiliki spesifikasi kubikasi mesin 1.400 cc (mobil) dan 150 cc (motor) akan dilarang menggunakan BBM subsidi.
Baca Juga :Â MotoGP Perkenalkan Radio Komunikasi Pembalap pada 2025







