Portalone.net – Kepolisian menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah yang ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Karena itu, proses penyelidikan resmi dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan penyelidikan setelah tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. “Dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana,” ujar Budi dalam jumpa pers, Jumat (30/1/2026).
Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menuturkan tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan maksimal, termasuk mengecek barang bukti dan meminta keterangan saksi. Namun, hasilnya tidak menunjukkan adanya peristiwa pidana.













