Terancam Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan aksi kekerasan dan perusakan yang mereka lakukan.
Pelaku dikenakan:
-
Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan.
-
Pasal 521 KUHP tentang Perusakan Barang.
Sebelumnya, video amatir yang merekam aksi brutal tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak massa merusak mobil korban di tengah keramaian kawasan wisata Kuta, yang memicu kecaman luas dari warganet.







