Polisi Asal Jatim Jadi Korban Pengeroyokan “Debt Collector” di Bali, Mobil Dirusak Massa

Ilustrasi. Korban pengeroyokan di Bali adalah anggota polisi dari Jawa Timur. Dua debt collector ditangkap, sementara polisi masih mencari pelaku lainnya. (Foto. dibuat oleh AI)

Terancam Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan aksi kekerasan dan perusakan yang mereka lakukan.

Pelaku dikenakan:

  • Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan.

  • Pasal 521 KUHP tentang Perusakan Barang.

Sebelumnya, video amatir yang merekam aksi brutal tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak massa merusak mobil korban di tengah keramaian kawasan wisata Kuta, yang memicu kecaman luas dari warganet.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *