Teka-teki Kematian Ermanto Usman: Perampokan Biasa atau Terkait Skandal Pelindo?

Ilustrasi Sosok Ermanto Usman, Pensiunan JICT yang Tewas di Bekasi: Vokal Bongkar Dugaan Korupsi Pelabuhan. (Foto: Portalone.net)

Vokal di “Forum Keadilan”

Nama Ermanto Usman sempat mencuri perhatian publik setelah ia tampil dalam podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada 15 Desember 2025. Dalam tayangan berjudul “PELINDO BONEKA PT.HUTCHINSON (HONGKONG)… ADA PEMERINTAH DI ATAS PEMERINTAH…!!!”, Ermanto membeberkan dugaan kerugian negara dalam kerja sama antara Pelindo dan Hutchison Port Holdings (Hong Kong).

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan audit BPK RI, kontrak baru antara PT Pelindo II dengan pihak asing tersebut terindikasi merugikan keuangan negara hingga US$360 juta atau setara Rp4,08 triliun.

Bacaan Lainnya

“Saya ada tiga permintaan. Satu, pemerintah harus mereformasi Pelindo. Kedua, lakukan audit investigasi menyeluruh. Ketiga, usut kasus korupsi siapapun yang terlibat,” tegas Ermanto dalam podcast tersebut.

Indikasi Pembungkaman

Kematian Ermanto memicu reaksi keras dari anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka. Melalui akun Instagram pribadinya, Rieke menilai ada kejanggalan di balik motif perampokan tersebut.

Baca Juga:  Pria di Jambi Diduga Cabuli Anak Kandung dan Keponakannya Sendiri

“Saya melihat ada indikasi kuat ini bukan sekadar pembunuhan, melainkan bentuk pembungkaman terhadap seseorang yang bersuara soal dugaan korupsi di sektor pelabuhan,” tulis Rieke.

Rieke menekankan bahwa Ermanto adalah sosok yang konsisten menyuarakan hati nuraninya terkait perpanjangan kontrak JICT yang dianggap bermasalah. Ia pun meminta pihak kepolisian dan KPK untuk mengusut tuntas dalang di balik kejadian ini.

“Orang bisa saja dibungkam, tetapi kebenaran tidak boleh ikut dikubur,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah motif di balik tewasnya Ermanto murni perampokan atau berkaitan dengan aktivitasnya sebagai aktivis antikorupsi.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *