Sahroni Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Bupati Pekalongan, Singgung Keterlibatan Suami dan Anak

Ahmad Sahroni minta usut kpk kasus Fadia Arafiq, Jumat (6/3/2026).

Portalone.net – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR).

Sahroni menekankan pentingnya bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak keluarga Fadia, yakni suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang menjabat anggota DPRD Pekalongan.

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini, baik ASH maupun MSA belum ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Kasus ini kan jelas masih di fase awal, pasti akan banyak pengembangan, bukti, dan tersangka baru. Gas terus usut,” ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat (6/3/2026).

Politikus Partai Nasdem ini mengingatkan KPK agar tidak mengendurkan intensitas penyidikan. Ia menekankan bahwa komitmen pemberantasan korupsi sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Saat Geledah Kediaman Plt Gubernur Riau

“Presiden Prabowo jelas sudah berkali-kali menginstruksikan pemberantasan korupsi, dan siap mem-back up penegakan hukum. Jadi tak ada alasan untuk loyo,” tegas Sahroni.

Dugaan keterlibatan suami dan anak Fadia mencuat melalui keberadaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan yang didirikan oleh keduanya diketahui memenangi mayoritas tender kedinasan di Kabupaten Pekalongan.

KPK mengungkapkan bahwa PT RNB didirikan setahun setelah Fadia menjabat sebagai bupati periode 2021-2025. Fadia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah sekaligus Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat dari perusahaan tersebut.

Terkait status suami dan anak Fadia yang masih melenggang, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa fokus saat ini berada pada posisi Fadia sebagai penyelenggara negara yang memiliki otoritas.

“Yang punya konflik kepentingan itu adalah saudari FAR karena dia sebagai kepala daerah di situ. Dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kegiatan pengadaan yang ada di wilayah hukumnya,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga:  KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap

Asep memberikan perumpamaan mengenai posisi Fadia dalam perkara ini. “Seharusnya kalau di sepak bola itu, wasit enggak boleh ikut main,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan bukti terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026.

Meski KPK telah mengantongi bukti perihal penerimaan uang, status hukum suami dan anak Fadia hingga kini masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *