Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dua alasan utama penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditaksir merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun.

NETWORK






