Targetkan Nilai IPS Naik, Sekda Jambi Buka Sosialisasi EPSS 2026

Sekda Jambi Dr. H. Sudirman saat membuka Sosialisasi EPSS dan Pembinaan Statistik Sektoral 2026 di Hotel Abadi Suite, Jambi. (Foto: Diskominfo Provinsi Jambi)

Portalone.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, secara resmi membuka Sosialisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2026. Dalam kesempatan ini, Pemprov Jambi membidik peningkatan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) guna memperkuat tata kelola data daerah.

Acara tersebut berlangsung di Hotel Abadi Suite Jambi, Selasa (13/4/2026) pagi. Hadir dalam kegiatan ini sejumlah kepala OPD terkait serta perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Sekda Sudirman mengapresiasi sinergi antara BPS sebagai pembina data, Dinas Kominfo sebagai walidata, dan Bappeda sebagai Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI). Sinergi yang dikenal dengan sebutan SEMESTA ini diharapkan mampu mewujudkan statistik yang berkualitas.

Baca Juga:  Gubernur Jambi Al Haris Luncurkan Program “Pertisun”, Serap Aspirasi Warga Langsung dari Desa

“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan statistik berkualitas melalui data yang akurat, mutakhir, terpadu, yang dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan,” ujar Sudirman dalam sambutannya.

Landasan Hukum dan Akselerasi Data

Sudirman menegaskan bahwa tata kelola statistik sektoral di perangkat daerah telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni UU Nomor 16 Tahun 1997 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Di tingkat daerah, aturan ini diperkuat melalui Pergub Jambi Nomor 28 Tahun 2022.

“Dengan terbitnya peraturan tersebut, diharapkan mampu mendorong akselerasi cepat dalam upaya peningkatan pembangunan statistik sektoral di Provinsi Jambi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan,” jelasnya.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *