Portalone.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton.
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (5/3/2026), Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan di PN Batam.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meskipun barang bukti yang terlibat mencapai angka fantastis yakni hampir 2 ton, hakim menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Majelis hakim berpendapat bahwa vonis lima tahun penjara sudah cukup adil dan proporsional dengan peran serta kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dalam jaringan tersebut.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah poin yang menjadi dasar vonis:






