“Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua,” sebutnya.
Penyidik juga turut menyita ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) peminjam dana (borrower) yang dijaminkan di PT DSI. Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah kantor pusat PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan.
Bareskrim menyatakan penyitaan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan fraud yang menjerat PT DSI. Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan.













