Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menyinggung atribusi stafsus lain, Jurist Tan. Fiona menyampaikan Jurist bertugas pada isu pemerintahan yang berkaitan dengan program lintas kementerian, termasuk isu guru dan PPPK.
Fiona turut mengungkap bahwa ia mengenal Nadiem sejak 2017, saat dirinya menjabat Direktur PSPK (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan), lembaga yang disebutnya melakukan advokasi kebijakan pendidikan dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk kementerian.
Sebagai catatan, jaksa sebelumnya mendakwa perkara ini merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun. Dalam rangkaian kasus yang sama, Nadiem Makarim disebut menjadi terdakwa dalam sidang terpisah, sementara Jurist Tan disebut masih buron.













