Bela Istri Dijambret, Pria di Sleman Malah Jadi Tersangka

Ilustrasi pelaku jambret merampas tas korban.

“Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ucap Arsita.

Arsita menambahkan, penanganan perkara dugaan penjambretan dihentikan karena kedua terduga pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tetap berjalan dan suaminya ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian. Ia menyebut perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Lalu kemarin sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto membenarkan penetapan tersangka terhadap pengemudi mobil yang terlibat dalam peristiwa itu. Ia mengatakan berkas perkara telah memasuki Tahap II di kejaksaan.

“Betul, itu sudah kami, tahapan sudah berjalan, dari penyelidikan, penyidikan, dan hari apa itu kami sudah tahap dua. Jadi saat ini memang benar sudah di kejaksaan,” kata Mulyanto, Kamis (22/1).

Baca Juga:  Anak Polisi Bobol Bengkel Pakai Motor Dinas, Kejahatan yang Bikin Geger Jambi

Mulyanto menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara serta pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Ia menyebut kasus diproses melalui laporan Model A untuk memberikan kepastian hukum.

“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini… tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua,” ujarnya.

Terkait ada tidaknya unsur kesengajaan, Mulyanto menyebut hal itu akan dijelaskan lebih lanjut dalam proses penuntutan.

Dalam perkara ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (4) mengatur kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, sedangkan Pasal 311 terkait perbuatan yang dianggap sengaja membahayakan nyawa.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait