Tujuh Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terseret Korupsi, Dua Terbaru Ditangkap KPK Awal 2026

DITAHAN: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo (tengah), KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar.

KPK juga menahan dua pihak lain dalam perkara tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Dalam pengusutan, KPK menyita uang senilai Rp1,6 miliar.

Bacaan Lainnya
Tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri).(ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA)

Ketiga, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak rekanan Sucipto sebagai tersangka. Total uang yang disebut mengalir dalam perkara itu mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp325 juta kepada Agus Pramono.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025 pada Kamis (11/12/2025).(KOMPAS.com)

Keempat, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025 dalam perkara penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2025. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan adik kandung Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai tersangka. KPK menyebut Ardito diduga menerima fee Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan selama Februari–November 2025, ditambah fee Rp500 juta terkait paket pengadaan alat kesehatan.

Baca Juga:  Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jadi Tersangka Suap Proyek Irigasi Rp 7 Miliar
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Kelima, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap “ijon” proyek di Kabupaten Bekasi untuk tahun anggaran 2025. KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, total ijon yang disebut diberikan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima penerimaan lain sepanjang 2025 dengan total Rp4,7 miliar. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah Ade. Total penerimaan yang disebut terkait perkara ini mencapai Rp14,2 miliar.

Dengan bertambahnya dua tersangka baru pada Januari 2026, jumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terseret perkara korupsi menjadi tujuh orang.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *