KPK juga menahan dua pihak lain dalam perkara tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Dalam pengusutan, KPK menyita uang senilai Rp1,6 miliar.

Ketiga, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak rekanan Sucipto sebagai tersangka. Total uang yang disebut mengalir dalam perkara itu mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp325 juta kepada Agus Pramono.

Keempat, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025 dalam perkara penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2025. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan adik kandung Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai tersangka. KPK menyebut Ardito diduga menerima fee Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan selama Februari–November 2025, ditambah fee Rp500 juta terkait paket pengadaan alat kesehatan.

Kelima, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap “ijon” proyek di Kabupaten Bekasi untuk tahun anggaran 2025. KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, total ijon yang disebut diberikan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima penerimaan lain sepanjang 2025 dengan total Rp4,7 miliar. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah Ade. Total penerimaan yang disebut terkait perkara ini mencapai Rp14,2 miliar.
Dengan bertambahnya dua tersangka baru pada Januari 2026, jumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terseret perkara korupsi menjadi tujuh orang.







