Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan. Namun, Hakim Purwanto mengingatkan agar Nadiem segera menyampaikan kepada majelis apabila kondisi kesehatannya terganggu selama proses persidangan.
“Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, kalau kondisi kesehatan dalam sidang agak terganggu, nanti disampaikan,” kata Purwanto.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 juta yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa mendalilkan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengarahkan ekosistem pengadaan TIK, termasuk laptop, pada perangkat berbasis Chrome. Tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran), serta Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran).
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







