Nadiem Makarim Akui Alami Reinfeksi Luka saat Hadiri Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan. Namun, Hakim Purwanto mengingatkan agar Nadiem segera menyampaikan kepada majelis apabila kondisi kesehatannya terganggu selama proses persidangan.

“Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, kalau kondisi kesehatan dalam sidang agak terganggu, nanti disampaikan,” kata Purwanto.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 juta yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa mendalilkan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengarahkan ekosistem pengadaan TIK, termasuk laptop, pada perangkat berbasis Chrome. Tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran), serta Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran).

Baca Juga:  Eks Pj Gubernur Sulsel Dicekal ke Luar Negeri, Terseret Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait