Bayu menjelaskan, urgensi RUU antara lain dipicu meningkatnya kejahatan bermotif ekonomi yang dinilai dapat mengganggu tatanan perekonomian nasional dan menghambat upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Atur Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pengaturan perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture/NCBF). Mekanisme tersebut memungkinkan negara mengajukan perampasan aset dalam kondisi tertentu meskipun pelaku tidak diputus bersalah dalam perkara pidana.
Bayu menyebut, kondisi yang dimaksud antara lain jika tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Di sisi lain, RUU tetap mengakomodasi mekanisme perampasan berbasis putusan pidana (conviction based forfeiture/CBF) yang dilakukan setelah proses pidana berkekuatan hukum tetap.
Jenis Aset yang Bisa Dirampas
Draf RUU juga merinci kategori aset yang dapat dirampas negara, di antaranya:
- Aset yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai alat/sarana tindak pidana atau untuk menghambat proses peradilan.
- Aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
- Aset lain milik pelaku yang diperoleh secara sah yang dapat digunakan untuk menutup kerugian negara sesuai nilai aset yang dinyatakan dirampas.
- Barang temuan yang patut diduga berasal dari tindak pidana meski pelakunya belum diketahui (misalnya barang selundupan atau hasil kejahatan tertentu).
Tetap Lewat Pengadilan, Ada Perlawanan dan Batas Waktu Putusan
Meski membuka ruang NCBF, DPR menekankan proses tetap berbasis putusan pengadilan. Tahapan beracara dimulai dari penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset, dilanjutkan pemberkasan dan permohonan ke pengadilan, pemanggilan pihak-pihak terkait, pemeriksaan persidangan, putusan, pelaksanaan putusan, hingga upaya hukum.
Permohonan perampasan aset tanpa putusan pidana diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara dan dapat diajukan pada setiap tingkat pemeriksaan sepanjang persyaratan terpenuhi. RUU ini juga memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan perlawanan dan menuntut ganti kerugian melalui pengadilan.
Pengadilan dibatasi waktu maksimal 60 hari kerja untuk memutus permohonan perampasan aset. Adapun upaya hukum atas putusan perampasan aset tanpa putusan pidana dibatasi pada kasasi, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Masuk Prolegnas Prioritas
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. Pengesahan masuknya RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/9/2025).
Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan RUU Perampasan Aset sejak 2012, setelah kajian dilakukan PPATK sejak 2008. Dengan pembahasan yang kembali bergulir, DPR berharap aturan ini dapat memperkuat pemulihan kerugian negara sekaligus menekan kejahatan bermotif ekonomi.







