DPR Kebut RUU Perampasan Aset untuk Pastikan “Hasil Kejahatan Tak Dinikmati Pelaku”

Suasana rapat Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset.

Portalone.net – DPR mulai mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang diproyeksikan menjadi instrumen untuk memastikan hasil kejahatan terutama yang bermotif ekonomi tidak lagi dapat dinikmati pelakunya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menegaskan, pembentukan RUU ini diarahkan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana. Ia menilai penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pemidanaan badan, tetapi harus diikuti upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan Sari dalam rapat dengar pendapat penyusunan draf RUU Perampasan Aset yang digelar Kamis (15/1/2026). Menurutnya, regulasi ini juga menjadi langkah strategis memperkuat pemberantasan kejahatan berorientasi keuntungan, termasuk korupsi, terorisme, narkotika, dan tindak pidana lain yang mengejar profit.

Sementara itu, Badan Keahlian (BK) DPR menyampaikan bahwa naskah akademik dan draf RUU telah rampung. Kepala BK DPR Bayu Dwi Anggono menyebutkan, draf tersebut memuat delapan bab dan 62 pasal, mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset yang dapat dirampas, hukum acara, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.

Baca Juga:  Eks Pj Gubernur Sulsel Dicekal ke Luar Negeri, Terseret Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Selain itu, draf tersebut juga memuat 16 pokok pengaturan, mulai dari asas dan metode perampasan, jenis tindak pidana yang menjadi dasar, kriteria aset yang dapat dirampas, hingga mekanisme permohonan dan proses persidangan. RUU ini juga mengatur rencana pembentukan lembaga pengelola aset, tata kelola serta pertanggungjawabannya, kerja sama dan skema bagi hasil dengan negara lain, termasuk aspek pendanaan dan akuntabilitas anggaran.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait