Kejagung: tidak akan intervensi
Menanggapi perkara ini, Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang ditangani KPK dan menyebut momen ini sebagai kesempatan untuk pembenahan internal.
Kasus ini menambah daftar ironi penegakan hukum: ketika aparat yang seharusnya menjadi garda terakhir keadilan justru diduga menyalahgunakan kewenangan. KPK menyatakan penanganan perkara masih berjalan, termasuk pendalaman aliran dana dan peran para pihak dalam dugaan pemerasan tersebut. (Krs)







