KPK menyebut, selain APN, dua pejabat di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Asis Budianto (ASB) selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Datun. KPK menilai telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam keterangan resminya, KPK menduga praktik yang terjadi berkaitan dengan pemerasan dalam proses penegakan hukum. Modusnya, menurut KPK, berupa permintaan uang yang disertai ancaman agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari terkait sejumlah dinas/instansi tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
Dugaan Aliran Uang hingga Rp1,5 miliar
KPK juga mengungkap dugaan total penerimaan APN mencapai Rp1,5 miliar. Angka itu, menurut KPK, berasal dari rangkaian sumber, mulai dari dugaan pemerasan, pemotongan anggaran internal, hingga penerimaan lain termasuk melalui transfer ke rekening pihak terkait.
Sementara itu, KPK menyatakan dua pejabat lain yang turut ditetapkan tersangka diduga menerima aliran dana hingga Rp1,133 miliar, dengan rincian penerimaan yang disebut terjadi pada periode berbeda.
KPK menahan APN dan ASB untuk 20 hari pertama, terhitung 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Adapun TAR belum ditahan karena masih dalam pencarian, dan KPK menyatakan akan berkoordinasi berjenjang dengan institusi kejaksaan, termasuk Kejaksaan Tinggi, untuk pelacakan.
KPK juga menegaskan telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung menyusul OTT tersebut.