Lagi-lagi Penegak Hukum Terseret Korupsi, Kajari Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka OTT KPK

KPK Amankan Kajari Hulu Sungai Utara dalam Operasi Tangkap Tangan

Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat aparat penegak hukum dalam perkara dugaan korupsi. Kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 18 Desember 2025.

KPK menyebut, selain APN, dua pejabat di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Asis Budianto (ASB) selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Datun. KPK menilai telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan resminya, KPK menduga praktik yang terjadi berkaitan dengan pemerasan dalam proses penegakan hukum. Modusnya, menurut KPK, berupa permintaan uang yang disertai ancaman agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari terkait sejumlah dinas/instansi tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.

Baca Juga:  KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap

Dugaan Aliran Uang hingga Rp1,5 miliar

KPK juga mengungkap dugaan total penerimaan APN mencapai Rp1,5 miliar. Angka itu, menurut KPK, berasal dari rangkaian sumber, mulai dari dugaan pemerasan, pemotongan anggaran internal, hingga penerimaan lain termasuk melalui transfer ke rekening pihak terkait.

Sementara itu, KPK menyatakan dua pejabat lain yang turut ditetapkan tersangka diduga menerima aliran dana hingga Rp1,133 miliar, dengan rincian penerimaan yang disebut terjadi pada periode berbeda.

KPK menahan APN dan ASB untuk 20 hari pertama, terhitung 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Adapun TAR belum ditahan karena masih dalam pencarian, dan KPK menyatakan akan berkoordinasi berjenjang dengan institusi kejaksaan, termasuk Kejaksaan Tinggi, untuk pelacakan.

KPK juga menegaskan telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung menyusul OTT tersebut.

Kejagung: tidak akan intervensi

Menanggapi perkara ini, Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang ditangani KPK dan menyebut momen ini sebagai kesempatan untuk pembenahan internal.

Kasus ini menambah daftar ironi penegakan hukum: ketika aparat yang seharusnya menjadi garda terakhir keadilan justru diduga menyalahgunakan kewenangan. KPK menyatakan penanganan perkara masih berjalan, termasuk pendalaman aliran dana dan peran para pihak dalam dugaan pemerasan tersebut. (Krs)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments