JAKARTA –
Kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret nama dua artis senior, Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Frandy Septior Nababan, SH, pemegang saham mayoritas PT Bumi Borneo Inti (BBI), Deniel Candra resmi melaporkan keduanya ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/A/64/X/2023/SPKT.DITTPIDTER/BARESKRIM POLRI itu menyoroti dugaan keterlibatan Roy Marten dan Dwi Yanuas dalam aktivitas pertambangan ilegal di Desa Persiapan Air Merah, Kabupaten Muaro Jambi.
Frandy menyebutkan, kehadiran dua figur publik tersebut ke lokasi tambang dinilai janggal, mengingat status hukum pertambangan di area itu tengah bermasalah. “Dokumentasi yang kami miliki menunjukkan mereka hadir secara aktif di lokasi dan bahkan mengikuti beberapa pertemuan penting,” ujar Frandy dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (28/5).
Ia mempertanyakan dasar hukum dari kehadiran Roy Marten dan Dwi Yanuas di lokasi, serta apakah mereka menyadari aktivitas tambang tersebut diduga melanggar hukum. Tak hanya itu, Frandy juga menyoroti pernyataan Roy Marten di media yang dinilai membentuk opini publik negatif terhadap kliennya.
“Pernyataan Roy Marten tidak relevan dengan pokok perkara dan justru menyudutkan posisi hukum klien kami,” tegas Frandy.
Pihak pelapor meminta Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius. Mereka mengacu pada Pasal 55 KUHP yang mengatur keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam kasus ini, nama Herman Trisna juga kembali mencuat. Ia diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan meskipun tidak lagi memiliki posisi formal di PT BBI sejak 2021. Menurut kuasa hukum, Herman telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Mabes Polri dengan dalih sakit.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Herman justru menghadiri pemeriksaan lain di Polda Jambi. “Ironisnya, dalam setiap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Jambi, ia menyatakan sehat jasmani dan rohani,” ungkap Frandy.
Pihaknya menuding ketidakhadiran Herman dalam pemeriksaan di Mabes Polri sebagai bentuk pengingkaran hukum, yang berpotensi melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang pengabaian perintah pejabat yang berwenang.
“Kami mendesak penyidik Mabes Polri untuk memanggil ulang Herman Trisna dan menindak jika terbukti ada unsur kesengajaan menghindari pemeriksaan,” tutup Frandy.
Kasus ini juga memiliki dimensi lingkungan, di mana pada 2024 terjadi kebakaran batubara di lokasi tambang yang disinyalir sebagai akibat dari penumpukan material pasca penyegelan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Roy Marten maupun Dwi Yanuas terkait laporan tersebut. Sementara proses penyelidikan oleh Mabes Polri masih terus berlangsung. (one)
- Like
- Digg
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link